Ruben Onsu Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp3,5 Miliar
Foto: Dok. SIMPULNEWS.BIZ.ID
JAKARTA — Presenter dan artis Ruben Onsu tengah menghadapi proses hukum setelah Polres Metro Jakarta Selatan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi. Nilai dana yang menjadi objek perkara disebut mencapai Rp3,5 miliar.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Polisi menyatakan gelar perkara menyepakati perubahan status Ruben Onsu dari terlapor menjadi tersangka.
Berawal dari Tawaran Investasi
Kasus ini bermula dari adanya tawaran kerja sama bisnis dan investasi. Berdasarkan keterangan kepolisian, Ruben disebut menawarkan kepada korban untuk menginvestasikan sejumlah dana dengan kesepakatan mengenai keuntungan.
Korban kemudian menyerahkan modal investasi. Namun, ketika waktu yang telah disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diterima dan modal yang telah diserahkan juga belum dikembalikan. Kondisi tersebut kemudian mendorong korban membuat laporan polisi.
Polisi menyebut dana investasi yang menjadi objek perkara mencapai Rp3,5 miliar. Menurut keterangan penyidik, dana tersebut diserahkan setelah adanya tawaran investasi pada Februari 2025.
Laporan Polisi Sejak 2025
Perkara tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025 dengan nomor laporan LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, sebelum akhirnya menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka.
Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan
Dalam perkara tersebut, Ruben Onsu disangkakan dengan ketentuan mengenai dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Polisi menyebut Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagai dasar hukum yang digunakan dalam perkara tersebut.
Meski telah berstatus tersangka, proses hukum masih berjalan. Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan Ruben Onsu dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Ruben Onsu Siap Menyelesaikan Persoalan
Di tengah proses hukum tersebut, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyampaikan bahwa kliennya tidak bermaksud menghindari persoalan. Pihak Ruben bahkan disebut siap menyelesaikan persoalan dana sebesar Rp3,5 miliar tersebut dan membuka kemungkinan penyelesaian secara damai.
Kuasa hukum juga menyebut perkara tersebut bermula dari persoalan utang-piutang dan menyatakan Ruben berkomitmen untuk menyelesaikannya.
Jika pembayaran dilakukan dan pihak pelapor mencabut laporan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, penyelesaian perkara selanjutnya akan bergantung pada proses hukum dan ketentuan yang berlaku.
Kasus Masih Dalam Proses Hukum
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan belum berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tersebut tetap harus melalui proses hukum lebih lanjut.
Karena itu, perkembangan kasus Ruben Onsu masih patut ditunggu, termasuk agenda pemeriksaan sebagai tersangka serta kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik dan nilai investasi yang mencapai miliaran rupiah. Namun, seluruh pihak tetap perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Polisi menyatakan gelar perkara menyepakati perubahan status Ruben Onsu dari terlapor menjadi tersangka.
Berawal dari Tawaran Investasi
Kasus ini bermula dari adanya tawaran kerja sama bisnis dan investasi. Berdasarkan keterangan kepolisian, Ruben disebut menawarkan kepada korban untuk menginvestasikan sejumlah dana dengan kesepakatan mengenai keuntungan.
Korban kemudian menyerahkan modal investasi. Namun, ketika waktu yang telah disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diterima dan modal yang telah diserahkan juga belum dikembalikan. Kondisi tersebut kemudian mendorong korban membuat laporan polisi.
Polisi menyebut dana investasi yang menjadi objek perkara mencapai Rp3,5 miliar. Menurut keterangan penyidik, dana tersebut diserahkan setelah adanya tawaran investasi pada Februari 2025.
Laporan Polisi Sejak 2025
Perkara tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025 dengan nomor laporan LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, sebelum akhirnya menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka.
Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan
Dalam perkara tersebut, Ruben Onsu disangkakan dengan ketentuan mengenai dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Polisi menyebut Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagai dasar hukum yang digunakan dalam perkara tersebut.
Meski telah berstatus tersangka, proses hukum masih berjalan. Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan Ruben Onsu dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Ruben Onsu Siap Menyelesaikan Persoalan
Di tengah proses hukum tersebut, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyampaikan bahwa kliennya tidak bermaksud menghindari persoalan. Pihak Ruben bahkan disebut siap menyelesaikan persoalan dana sebesar Rp3,5 miliar tersebut dan membuka kemungkinan penyelesaian secara damai.
Kuasa hukum juga menyebut perkara tersebut bermula dari persoalan utang-piutang dan menyatakan Ruben berkomitmen untuk menyelesaikannya.
Jika pembayaran dilakukan dan pihak pelapor mencabut laporan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, penyelesaian perkara selanjutnya akan bergantung pada proses hukum dan ketentuan yang berlaku.
Kasus Masih Dalam Proses Hukum
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan belum berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tersebut tetap harus melalui proses hukum lebih lanjut.
Karena itu, perkembangan kasus Ruben Onsu masih patut ditunggu, termasuk agenda pemeriksaan sebagai tersangka serta kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik dan nilai investasi yang mencapai miliaran rupiah. Namun, seluruh pihak tetap perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi
📰 Baca Juga Berita Terkait
Pemuda Mentawai kenan proses hukum karena tidak punya izin
Cekcok Berujung Pengeroyokan di Solo, Dua Pemuda Diamankan Polresta Surakarta
Pria Ngaku Polisi di Medan Perk*sa Remaja Modus Razia, Istri Keduanya juga Terlibat
Pria Tewas Usai Dituduh Maling Ayam di Tabanan Bali, 5 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan
💬 0 Komentar Pembaca
Tinggalkan Balasan
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!