# HUKUM & KRIMINAL
Kejari Jaksel Tak Tahan Roy Suryo dan dr Tifa, Ini Alasannya
Jakarta - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan dr Tifa, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pagi tadi. Pihak kejaksaan memutuskan tidak menahan Roy dan Tifa. Pantauan detikcom di Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026), Roy Suryo dan dr Tifa keluar dari kantor jaksa pukul 16.58 WIB. Keduanya keluar setelah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejari Jaksel. Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Marcelo Bellah mengatakan, penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifa berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka. Marcello mengatakan keluarga kedua tersangka siap menjadi penjamin. "Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo kepada wartawan seusai pelimpahan di lokasi. Marcelo menyebut jaksa juga telah menerima ratusan item barang bukti dari polisi. Mayoritas barang bukti itu merupakan dokumen. "Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi, yang pertama, sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini," katanya. Pernyataan Roy dan Tifa Usai Tak Ditahan Usai tidak ditahan jaksa, Roy Suryo berterima kasih ke banyak pihak. Dia mengaku bersyukur tidak ditahan di kasus tersebut. "Alhamdulillah, saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, ya menghaturkan banyak terima kasih untuk yang terjelas adalah kepada sahabat setia saya, dr. Tifauzia Tyasuma ya, yang terus kami terus berjuang," kata Roy. Sementara itu, dr Tifa berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. Tifa mengaku yakin ada andil presiden dalam batalnya ia ditahan. "Ada satu hal yang sangat penting ya. Tadi saking terharunya sampai kelupaan ya. Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, karena beliau sangat andil, saya yakin beliau berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini," kata dia.
Roy Suryo dan Tifa diserahkan ke Kejari Jaksel dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, bagaimana duduk perkaranya?
SIMPULNEWS.BIZ.ID//Jakarta - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo alias Jokowi, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/06) pagi. Keduanya mengenakan baju tahanan oranye dengan tangan diikat. Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan bahwa kliennya memilih tidak menandatangani berita acara pengalihan penahanan dari kepolisian ke kejaksaan. Menurutnya, dokumen itu tidak relevan, karena sejak awal Roy Suryo dan Tifa tidak pernah berstatus sebagai tahanan dalam proses perkara yang sedang berjalan. "Berita acara pengalihan penahanan dari Polda menuju ke Kejaksaan tadi tidak ditandatangani, ditolak, dan memang tidak relevan," kata Khozinudin, Senin (22/06), di Jakarta. Menanggapi hal ini, Polda Metro Jaya mengatakan seluruh proses hukum terhadap Roy Suryo dan Tifauziah sudah berjalan sesuai prosedur hukum. "Ini sudah melalui rangkaian mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan adanya putusan kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, Senin (22/06). Saat keluar dari mobil tahanan dan menuju Kantor Kejari Jaksel, Roy Suryo berjalan sambil mengucap "Alloh Akbar", sedangkan Tifauzia mengacungkan dua jari Roy dan Tifaβpanggilannyaβsebelumnya sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Mereka dijerat pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Semula, tim penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia pada Jumat (19/06) lalu. Mereka ditangkap sebagai bagian proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, mereka ditangkap seiring pelaksanaan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TT," ujar Iman di Jakarta, seperti dilaporkan Kompas.com. Dijelaskan, tahap dua merupakan tindak lanjut dari berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21. Berkas inilah yang lantas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Mengenai alasan dua orang itu ditangkap, Iman menyebut langkah itu diperlukan guna memastikan proses pelimpahan berjalan lancar. "Penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," katanya. Setelah ditangkap, Roy dan Tifa akan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk menjalankan pemeriksaan kesehatannya. Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dr Tifa, ditangkap Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026) pagi. Roy Suryo dijemput di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB, adapun Tifa diamankan di apartemennya pada pukul 06.47 WIB. "Hari ini klien kami, Roy Suryo, dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Roy Suryo, Khozinudin, dalam keterangan tertulis, Jumat. Informasi soal penangkapan Roy dan Tifa ini merupakan babak baru dari proses hukum yang menjerat keduanya. Awal Juni lalu Polda Metro Jaya menyebut berkas penyidikan Roy dan Tifa telah mereka limpahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Polsek Metro Kebayoran Baru dan Brimob Patra Gelar Razia Dini Hari, 11 Sepeda Motor Diamankan dalam Operasi Cipta Kondis
AKTIVISPERS-INDONESIA.CO.ID // JAKARTA SELATAN β Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terus diperkuat jajaran Polsek Metro Kebayoran Baru melalui pelaksanaan razia cipta kondisi yang menyasar potensi kejahatan jalanan dan aksi tawuran. β Bersama personel Brimob Patra, aparat kepolisian menggelar operasi gabungan pada Minggu (21/6/2026) dini hari di kawasan Traffic Light (TL) Al-Azhar, Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. β Kegiatan tersebut difokuskan untuk mengantisipasi tindak kriminal 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), sekaligus mencegah balap liar serta aksi tawuran yang kerap terjadi pada malam hingga dini hari. β Sebelum razia dimulai, seluruh personel mengikuti apel kesiapan pada pukul 01.10 WIB yang dipimpin Kanit Samapta Polsek Metro Kebayoran Baru, AKP M. Wagimin. Dalam arahannya, ia menekankan agar seluruh petugas menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat. β Memasuki pukul 01.30 WIB, petugas gabungan mulai melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua maupun pengendaranya yang melintas di lokasi. Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan administrasi kendaraan, surat izin mengemudi, penggunaan helm, serta upaya mendeteksi potensi pelanggaran maupun indikasi tindak kriminal. β Hasil operasi menunjukkan masih adanya pelanggaran administrasi oleh sejumlah pengendara. Petugas mengamankan sebanyak 11 unit sepeda motor karena pemiliknya tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan kendaraan yang sah. Selain itu, beberapa pengendara juga diberikan teguran karena tidak mengenakan helm serta tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM). β Meski demikian, seluruh proses pemeriksaan berlangsung secara tertib tanpa menimbulkan gangguan terhadap arus lalu lintas maupun aktivitas masyarakat. Petugas juga memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama. β Operasi ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, terutama pada jam-jam rawan yang berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan jalanan maupun kelompok yang hendak melakukan aksi tawuran. β Sebanyak 20 personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut, terdiri atas 10 personel Polsek Metro Kebayoran Baru yang dipimpin AKP M. Wagimin dan 10 personel Brimob Patra di bawah komando Aipda Aditya. Sinergi kedua unsur tersebut menjadi bentuk kesiapsiagaan aparat dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. β Razia berakhir sekitar pukul 02.00 WIB dengan situasi yang tetap aman, tertib, dan kondusif. Tidak ditemukan adanya hambatan berarti selama pelaksanaan kegiatan. β Melalui kegiatan rutin seperti ini, kepolisian berharap dapat menekan angka kejahatan jalanan, meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Kebayoran Baru. β Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk selalu membawa kelengkapan surat kendaraan, mematuhi peraturan lalu lintas, serta turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap potensi gangguan Kamtibmas kepada pihak kepolisian. β
Kejati Sumbar Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jembatan
Padang - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mega proyek pembangunan jembatan. Kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah.Penyelidikan mendalam terus dilakukan guna menyeret oknum-oknum lain yang diduga ikut menikmati aliran dana haram tersebut.