BREAKING
NEWS
ADVERTISING • CORONA SOLO RAYA • DAERAH • EKONOMI • FINANCE • HUKUM & KRIMINAL • KULINER • NASIONAL • OTOMOTIF • PARAWISATA • PENDIDIKAN • POLITIK • PRESIDEN • PROPERTI • SEJARAH • TEKNOLOGI • ADVERTISING • CORONA SOLO RAYA • DAERAH • EKONOMI • FINANCE • HUKUM & KRIMINAL • KULINER • NASIONAL • OTOMOTIF • PARAWISATA • PENDIDIKAN • POLITIK • PRESIDEN • PROPERTI • SEJARAH • TEKNOLOGI • ADVERTISING • CORONA SOLO RAYA • DAERAH • EKONOMI • FINANCE • HUKUM & KRIMINAL • KULINER • NASIONAL • OTOMOTIF • PARAWISATA • PENDIDIKAN • POLITIK • PRESIDEN • PROPERTI • SEJARAH • TEKNOLOGI • ADVERTISING • CORONA SOLO RAYA • DAERAH • EKONOMI • FINANCE • HUKUM & KRIMINAL • KULINER • NASIONAL • OTOMOTIF • PARAWISATA • PENDIDIKAN • POLITIK • PRESIDEN • PROPERTI • SEJARAH • TEKNOLOGI •
πŸ“‘ BMKG LIVE • Jakarta Pusat: Cerah 28Β°C (RH: 76%, Angin: 1.1 km/j)   ••   🌀️ Surabaya: Cerah Berawan 33Β°C   ••   🌧️ Bandung: Hujan Ringan 24Β°C   ••   β›… Medan: Berawan 31Β°C   ••   β˜€οΈ Makassar: Cerah 30Β°C   ••   β›ˆοΈ Palembang: Hujan Petir 27Β°C     |     πŸ“‘ BMKG LIVE • Jakarta Pusat: Cerah 28Β°C (RH: 76%, Angin: 1.1 km/j)   ••   🌀️ Surabaya: Cerah Berawan 33Β°C   ••   🌧️ Bandung: Hujan Ringan 24Β°C   ••   β›… Medan: Berawan 31Β°C   ••   β˜€οΈ Makassar: Cerah 30Β°C   ••   β›ˆοΈ Palembang: Hujan Petir 27Β°C     |    
KUMPULAN ARSIP LIPUTAN

# HUKUM & KRIMINAL

Menampilkan total populasi 18 laporan berita terverifikasi

Kasihhati: Ketua Komnas Perempuan Tidak Pantas dan tidak Layak karena tidak punya Empati dan tidak Punya Hati Nurani

Simpulnews.biz.id,β€” 29 Juni 2026 Ketua Umum Perempuan Tangguh Nusantara, Bunda Kasihhati, melontarkan kritik keras terhadap Ketua Komnas Perempuan menyusul pernyataan mengenai kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan sadis yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap korban YTR. Ketika ditemui awak Media di kediaman senin 29 Juni 2026 Menurut Bunda Kasihhati, pernyataan yang menyebut kasus tersebut belum memenuhi definisi β€œpenyiksaan” berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan PBB telah menimbulkan kegelisahan publik dan berpotensi melukai perasaan korban beserta keluarganya. Saat rakyat melihat seorang perempuan diduga mengalami penderitaan yang begitu berat, justru yang muncul ke ruang publik adalah penjelasan yang mudah dipahami seolah-olah korban tidak mengalami penyiksaan. Cara berkomunikasi seperti ini tidak mencerminkan empati yang seharusnya dimiliki lembaga pelindung perempuan. Bunda Kasihhati menegaskan bahwa masyarakat tidak sedang memperdebatkan teori hukum internasional, melainkan menuntut keberpihakan kepada korban. Komnas Perempuan dibentuk untuk menjadi benteng terakhir perempuan korban kekerasan. Ketika masyarakat berharap suara yang menguatkan korban, yang terdengar justru penjelasan yang memicu polemik. Ini bukan sekadar persoalan istilah hukum, tetapi persoalan kepekaan dan tanggung jawab moral kepada korban. Ia menilai seorang pemimpin lembaga negara harus mampu menyampaikan penjelasan hukum secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Kalau memang yang dimaksud adalah definisi teknis dalam Konvensi PBB, sampaikan secara lengkap. Jangan berhenti pada kalimat yang berpotensi menimbulkan kesan bahwa penderitaan korban dianggap belum cukup berat. Kalimat yang tidak utuh dapat melukai hati korban dan mengikis kepercayaan publik. Atas dasar itu, Perempuan Tangguh Nusantara mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera melakukan evaluasi terhadap Ketua Komnas Perempuan. Kami meminta Presiden segera mengevaluasi Ketua Komnas Perempuan. Apabila dinilai tidak lagi mampu membangun kepercayaan publik, menjaga empati terhadap korban, dan mengomunikasikan sikap lembaga secara utuh, maka sudah selayaknya dilakukan pergantian kepemimpinan demi memulihkan kepercayaan masyarakat kepada Komnas Perempuan. Bunda Kasihhati menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk kepedulian agar Komnas Perempuan tetap menjadi lembaga yang berpihak kepada korban, menjaga rasa keadilan, dan tidak kehilangan kepercayaan publik. Korban membutuhkan pembela, bukan polemik. Komnas Perempuan harus kembali menjadi rumah yang menghadirkan harapan bagi perempuan korban kekerasan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat runtuh karena komunikasi yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan. Sudah sepantasnya ketua Komnas Perempuan Di Pecat. Pungkas kasihhati. (Redaksi/ Tim)

✍️ SIMPULNEWS.BIZ.ID  •  πŸ“… 29 Juni 2026 BACA ANALISIS »

Anak Bupati Berau Diduga Miliki Perusahaan Sawit PT Sinar Pesona Batiwakkal, Distribusi Cangkang Sawit Disorot karena Diduga Tak Memiliki Jetty Sendiri

BERAU Kalimantan Timur – Dugaan penyimpangan aktivitas bongkar muat cangkang sawit di kawasan Logpond Tubaan, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, kembali menjadi sorotan Pada Hari Jumat (26/06/2026). Persoalan ini tak lagi hanya menyangkut dugaan pelanggaran izin operasional pelabuhan, tetapi juga menyeret dugaan keterkaitan dengan perusahaan yang disebut dimiliki anak Bupati Berau. Sorotan tersebut bermula dari keterangan pihak agen kapal PT Hamparan Samudera Abadi (HSA) yang dimuat infoberauku.com. Dalam keterangannya, perusahaan mengaku menjalankan kegiatan berdasarkan dokumen perizinan dan titik koordinat jetty milik PT. Sinar Pesona Batiwakkal (SPB). β€œInilah titik koordinat yang kami pegang. Silakan cross check. Apabila titik koordinat tersebut tidak sesuai dengan lokasi kegiatan, silakan laporkan kepada pihak yang berwajib,” ujar perwakilan perusahaan sebagaimana dikutip dari Redaksi Media infoberauku.com. Tim Aktivis – Indonesia.Co.Id kemudian melakukan penelusuran terhadap legalitas perusahaan melalui situs Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. Berdasarkan data yang diperoleh, PT Pesona Group dan PT Sinar Pesona Batiwakkal (SPB) tercatat dalam sistem AHU dengan nama Muhammad Hafiduddin Ramdhani sebagai pemilik perusahaan. Namun, di balik aktivitas distribusi cangkang sawit tersebut, muncul persoalan lain. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim it.news.id, PT. Pesona Group maupun PT. Sinar Pesona Batiwakkal (SPB) diduga tidak memiliki fasilitas jetty sendiri untuk kegiatan distribusi cangkang sawit. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas fasilitas bongkar muat yang digunakan dalam operasional perusahaan. Di sisi lain, fasilitas jetty yang menjadi dasar dokumen operasional juga tengah menjadi sorotan karena diduga digunakan tidak sesuai dengan peruntukan izin yang dimiliki. Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, tim dari Redaksi Media Aktivis – Indonesia.Co.Id telah berupaya meminta konfirmasi kepada Muhammad Hafiduddin Ramdhani selaku pemilik PT Pesona Group melalui pesan WhatsApp. Konfirmasi juga disampaikan kepada pihak Human Resources (HR) PT. Pesona Group. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari kedua pihak. Tim Redaksi Media Aktivis – Indonesia.Co.Id juga menghimpun keterangan dari warga yang tinggal di sekitar kantor PT. Pesona Group. Sejumlah warga menyebut perusahaan tersebut merupakan milik Muhammad Hafiduddin Ramdhani yang merupakan putra Bupati Berau, Sri Juniarsih. β€œItu punyanya anaknya Ibu Bupati, Ibu Sri. Nama anaknya Mas Hafid. PT. Pesona Group itu punya dia,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Warga tersebut juga menyebut sejumlah aset di kawasan perusahaan, termasuk fasilitas penunjang, berada dalam satu pengelolaan. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan PT. Sinar Pesona Batiwakkal (SPB) merupakan perusahaan yang berada di bawah PT. Pesona Group. Nama perusahaan tersebut pula yang disebut digunakan dalam dokumen perizinan aktivitas bongkar muat cangkang sawit di kawasan Tubaan yang kini menjadi polemik. Dugaan keterkaitan tersebut memicu desakan dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Berau yang sebelumnya telah melayangkan surat kepada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb. Mereka meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan ketidaksesuaian titik koordinat operasional dengan izin yang dimiliki PT Sinar Pesona Batiwakkal (SPB). Sebelumnya, Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb, Lister Martupa Gurning, menyatakan bahwa saat ini sudah tidak terdapat aktivitas penumpukan cangkang sawit di salah satu jetty di wilayah Tabalar. β€œInformasi bahwa saat ini tidak ada kegiatan penumpukan cangkang sawit pada salah satu jetty di Tabalar,” ujarnya saat dikonfirmasi pada 6 April 2026. Meski demikian, berbagai dugaan yang mencuat membuat publik menunggu hasil penelusuran dan langkah aparat maupun instansi berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan serta penggunaan fasilitas kepelabuhanan, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan lingkaran kekuasaan di Kabupaten Berau. Reporter : Redaksi

✍️ SIMPULNEWS.BIZ.ID  •  πŸ“… 27 Juni 2026 BACA ANALISIS »

Alasan Taufik Hidayat Aniaya YTR 3 Tahun, Akui Sengaja Dipukul Biar...

Jakarta - Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR terus menjadi sorotan publik. Dalam sebuah video pemeriksaan yang beredar di media sosial, terduga pelaku bernama Taufik Hidayat tampak menjalani interogasi terkait tindakan kekerasan yang diduga dilakukan terhadap sang pacar. Dalam rekaman tersebut, petugas menanyakan bentuk kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka serius, termasuk bibir robek hingga gigi tanggal. Saat ditanya penyebab luka pada bibir korban, Taufik mengaku kekerasan itu terjadi akibat pukulan yang dilakukannya. "Giginya copot, 1-2 kali dipukul," ujar Taufik dalam video pemeriksaan yang beredar. Pengakuan tersebut muncul setelah petugas mempertanyakan kondisi korban yang disebut mengalami luka cukup parah. Petugas bahkan menyoroti luka pada bagian bibir yang diduga tidak mungkin terjadi begitu saja. "Lo sampai motong bibir kenapa?" tanya petugas polisi. Menanggapi pertanyaan itu, Taufik sempat menjawab menggunakan helm sebelum akhirnya mengakui korban kehilangan gigi akibat pukulan. Tak hanya membahas penganiayaan terhadap YTR, petugas juga menyinggung dugaan riwayat kekerasan yang pernah dilakukan Taufik sebelumnya. Dalam video tersebut, ia mengakui pernah mengancam ayahnya sendiri. "Katanya lo dulu ngancem bapak lo ya?" tanya petugas polisi lagi. "Iya," jawab Taufik singkat. Petugas kemudian menanyakan pekerjaan Taufik yang disebut sebagai debt collector (DC). Saat ditanya apakah dirinya masih bekerja sebagai DC hingga saat ini, Taufik mengiyakan dengan menganggukkan kepala. Ketika didesak mengenai alasan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, Taufik tidak memberikan penjelasan rinci. Ia hanya mengaku menyesali perbuatannya. "Saya nyesel, Pak," kata Taufik. "Nyesel, baru sekarang nyesel. Satu tahun sampai kayak gitu? Mikir apa lo tuh?" tegas polisi. Dalam percakapan itu juga terungkap dugaan bahwa korban mengalami penyekapan dalam jangka waktu cukup lama. Polisi menyebut korban diduga disekap selama sekitar tiga tahun, meski Taufik membantah dan menyebut durasinya sekitar satu setengah tahun. "Tiga tahun kan disekap?" tanya petugas. "Satu setengah tahun," jawab Taufik. Video pemeriksaan tersebut kembali memicu kemarahan publik setelah berbagai dugaan kekerasan terhadap YTR mencuat. Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi perhatian luas dan proses hukum terhadap pelaku terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sumber : https://www.insertlive.com/celebuzz/20260624084952-257-410643/alasan-taufik-hidayat-aniaya-ytr-3-tahun-akui-sengaja-dipukul-biar

✍️ Herdianto  •  πŸ“… 24 Juni 2026 BACA ANALISIS »

Ketua BP2 Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia : Korupsi MBG Harus Di Usut Tuntas Dari Jajaran Pusat Hingga Tingkat Bawah, Izin SPPG Yang Bermasalah Harus Segera Di Cabut Perizinannya

Simpulnews.biz.id | Jakarta – Ketua BP2 Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) mengapresiasikan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang berani mengusut kasus korupsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret eks Ketua dan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi tersangka. Namun, BP2 Tipikor LAI berharap pengusutan tidak hanya terbatas pada tiga eks pucuk pimpinan yang telah menjadi tersangka, namun harus dituntaskan hingga ke pihak-pihak yang terlibat di tingkat atas, sampai ke tingkat daerah bahkan ke SPPG-SPPG yang bermasalah atau terafiliasi kepada para tersangka. β€œSalah satu tersangka, yaitu Sony Sonjaya sudah membuka ada 26 pihak lainnya yang terlibat. Itu harus ditindaklanjuti oleh Kejagung, karena indikasinya korupsi MBG itu dilakukan secara berjamaah,” kata Ketua BP2 Tipikor LAI, Agustinus Petrus Gultom, SH, Pada Hari Kamis (11/06/2026). Bahkan, kata Agustinus Petrus Gultom, SPPG – SPPG yang terbit izinya akibat praktek kotor itu harus dicabut perizinannya. β€œSalah satu yang sudah menjadi sorotan adalah Yasika Aulia Ramadhani, anak Wakil Ketua DPRD Sulsel, yang memiliki 41 dapur MBG. Padahal, aturannya satu yayasan yang menjadi mitra program hanya diizinkan mengelola maksimal 10 dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam satu provinsi yang sama,” lanjut Agustinus. Laporan dari berbagai daerah, menurut Agustinus, sangat banyak SPPG yang bermasalah, hingga isu jual-beli titik atau perizinan SPPG. β€œIsu-isu tersebut harus ditindak lanjuti dan diusut sampai ke akar-akarnya, agar MBG tidak menjadi ajang perampokan berjamaah yang baru,” ujarnya. Agustinus Petrus Gultom juga menegaskan kepada pengurus LAI di daerah, terutama pemegang KTA BP2 Tipikor agar mengawasi pelaksanaan MBG serta SPPG dan melaporkan setiap penyimpangan. β€œBisa dilaporkan langsung ke APH (aparat penegak hukum), bisa melalui kami di DPP. Dan jika laporan langsung ke APH tidak ditindak lanjuti, laporkan kepada kami,” pungkasnya. Reporter : Redaksi

✍️ SIMPULNEWS.BIZ.ID  •  πŸ“… 23 Juni 2026 BACA ANALISIS »

Wanita Disekap dan Disiksa Selama Tiga Tahun di Bandung, Pelaku Masih Diburu Polisi

SIMPULNEWS.BIZ.ID//Bekasi -Bandung Digegerkan Kasus Penyiksaan Sadis Masyarakat Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikejutkan oleh terungkapnya kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29). Korban diduga disekap dan mengalami kekerasan fisik selama kurang lebih tiga tahun oleh pria yang merupakan kekasihnya sendiri di sebuah kamar indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kondisi Korban Sangat Memprihatinkan Menurut keterangan keluarga, korban mengalami sejumlah luka berat akibat dugaan penyiksaan yang berlangsung dalam waktu lama. Korban dilaporkan mengalami gangguan penglihatan, kerusakan pada wajah dan bibir, kesulitan berbicara, hingga tidak mampu berjalan secara normal. Selain itu, terdapat infeksi serius pada bagian kepala yang memerlukan penanganan medis intensif. Pihak keluarga mengungkapkan bahwa korban awalnya menutupi kejadian yang dialaminya. Namun setelah mendapat perawatan dan pendampingan, korban mulai menceritakan bahwa dirinya mengalami penyiksaan selama berada dalam penguasaan pelaku. Berawal dari Hilang Kontak Berdasarkan informasi yang beredar, korban diketahui telah lama meninggalkan rumah dan sulit dihubungi keluarganya. Setelah dilakukan pencarian, korban akhirnya ditemukan dalam kondisi yang jauh berbeda dari sebelumnya. Keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Pelaku Masih Dalam Pengejaran Hingga saat ini, pria berinisial T atau TH yang diduga sebagai pelaku penyekapan dan penganiayaan masih dalam pencarian aparat kepolisian. Berbagai pihak mendesak agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku mengingat beratnya dugaan tindak kekerasan yang dialami korban. Sorotan Publik dan Pemerintah Kasus ini memicu keprihatinan luas dari masyarakat serta sejumlah tokoh publik. Berbagai pihak menilai bahwa kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya kepedulian lingkungan sekitar terhadap tanda-tanda kekerasan yang mungkin terjadi di sekitar mereka. Informasi dari warga menyebutkan adanya kejanggalan yang sebenarnya telah terlihat selama beberapa waktu sebelum kasus ini terungkap. Penutup Kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan di Bandung menjadi salah satu kasus kekerasan yang menyita perhatian publik. Selain proses hukum terhadap pelaku, fokus utama saat ini adalah pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal. Pihak berwenang masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Sumber : detik.com

✍️ SIMPULNEWS.BIZ.ID  •  πŸ“… 23 Juni 2026 BACA ANALISIS »

Polemik Tuduhan Ijazah Palsu Joko Widodo: Kronologi, Fakta, dan Perkembangannya

SIMPULNEWS.BIZ.ID//Jakarta Polemik mengenai dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali menjadi perbincangan publik dalam beberapa tahun terakhir. Tuduhan tersebut berfokus pada ijazah sarjana Fakultas Kehutanan dari Universitas Gadjah Mada yang digunakan Jokowi sebagai salah satu syarat dalam berbagai pencalonan jabatan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan keaslian dokumen tersebut dan mengajukan berbagai gugatan maupun laporan. Di sisi lain, UGM, aparat penegak hukum, serta sejumlah rekan kuliah Jokowi menyatakan bahwa Jokowi memang tercatat sebagai mahasiswa dan lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985. Awal Munculnya Tuduhan Isu mengenai keaslian ijazah Jokowi sebenarnya sudah muncul sejak masa pencalonannya dalam pemilihan umum. Namun, polemik kembali menguat pada tahun 2025 setelah sejumlah tokoh dan kelompok masyarakat menyampaikan analisis serta dugaan bahwa terdapat kejanggalan pada dokumen ijazah dan skripsi Jokowi. Beberapa pihak mempertanyakan bentuk tulisan, format dokumen, nomor ijazah, hingga teknologi percetakan yang digunakan pada masa tersebut. Tuduhan itu kemudian menyebar luas melalui media sosial dan berbagai forum publik. Klarifikasi dari Universitas Gadjah Mada UGM secara resmi memberikan klarifikasi bahwa Joko Widodo adalah alumni Fakultas Kehutanan yang masuk pada tahun 1980 dan lulus pada tahun 1985. Pihak kampus menjelaskan bahwa dokumen akademik Jokowi tersimpan dalam arsip kampus dan sesuai dengan prosedur akademik yang berlaku saat itu. UGM juga membantah berbagai tuduhan mengenai penggunaan jenis huruf, format sampul skripsi, maupun penomoran ijazah. Menurut pihak kampus, praktik percetakan dan penomoran pada masa itu memang berbeda dengan standar yang berlaku saat ini. Selain itu, sejumlah teman seangkatan Jokowi menyatakan bahwa mereka mengenal Jokowi sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM dan bahkan memiliki ijazah dengan format yang serupa. Perkembangan Hukum Polemik tersebut kemudian berkembang ke ranah hukum melalui berbagai laporan, gugatan perdata, serta permintaan keterbukaan informasi publik terkait dokumen pendidikan Jokowi. Beberapa perkara sempat disidangkan dan menjadi perhatian masyarakat luas. Pada Mei 2025, penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian menyatakan bahwa ijazah Jokowi dinilai autentik atau asli berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan. Meskipun demikian, sejumlah pihak masih terus mengajukan gugatan dan mempertanyakan dokumen tersebut melalui jalur hukum maupun diskusi publik. Pandangan yang Berbeda Polemik ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan di masyarakat. Pihak yang meragukan keaslian ijazah meminta pembuktian yang lebih terbuka, sementara pihak yang meyakini keaslian ijazah berpegang pada arsip akademik, keterangan kampus, hasil pemeriksaan aparat, dan kesaksian rekan-rekan kuliah Jokowi. Karena sebagian proses masih menjadi bahan perdebatan dan beberapa gugatan pernah diajukan ke pengadilan, penting bagi masyarakat untuk membedakan antara tuduhan, opini, dan fakta yang telah dibuktikan secara hukum. Kesimpulan Tuduhan mengenai ijazah palsu Joko Widodo telah menjadi salah satu polemik politik dan hukum yang paling banyak dibahas dalam beberapa tahun terakhir. Hingga saat ini, UGM menyatakan bahwa Jokowi adalah lulusan sah Fakultas Kehutanan UGM, dan hasil pemeriksaan kepolisian pada 2025 menyatakan ijazah tersebut asli. Namun, perdebatan dan sejumlah gugatan masih terus menjadi bagian dari dinamika politik dan hukum di Indonesia.

✍️ SIMPULNEWS.BIZ.ID  •  πŸ“… 23 Juni 2026 BACA ANALISIS »

Kejari Jaksel Tak Tahan Roy Suryo dan dr Tifa, Ini Alasannya

Jakarta - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan dr Tifa, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pagi tadi. Pihak kejaksaan memutuskan tidak menahan Roy dan Tifa. Pantauan detikcom di Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026), Roy Suryo dan dr Tifa keluar dari kantor jaksa pukul 16.58 WIB. Keduanya keluar setelah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejari Jaksel. Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Marcelo Bellah mengatakan, penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifa berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka. Marcello mengatakan keluarga kedua tersangka siap menjadi penjamin. "Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo kepada wartawan seusai pelimpahan di lokasi. Marcelo menyebut jaksa juga telah menerima ratusan item barang bukti dari polisi. Mayoritas barang bukti itu merupakan dokumen. "Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi, yang pertama, sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini," katanya. Pernyataan Roy dan Tifa Usai Tak Ditahan Usai tidak ditahan jaksa, Roy Suryo berterima kasih ke banyak pihak. Dia mengaku bersyukur tidak ditahan di kasus tersebut. "Alhamdulillah, saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, ya menghaturkan banyak terima kasih untuk yang terjelas adalah kepada sahabat setia saya, dr. Tifauzia Tyasuma ya, yang terus kami terus berjuang," kata Roy. Sementara itu, dr Tifa berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. Tifa mengaku yakin ada andil presiden dalam batalnya ia ditahan. "Ada satu hal yang sangat penting ya. Tadi saking terharunya sampai kelupaan ya. Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, karena beliau sangat andil, saya yakin beliau berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini," kata dia.

✍️ SIMPULNEWS.BIZ.ID  •  πŸ“… 22 Juni 2026 BACA ANALISIS »

Roy Suryo dan Tifa diserahkan ke Kejari Jaksel dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, bagaimana duduk perkaranya?

SIMPULNEWS.BIZ.ID//Jakarta - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo alias Jokowi, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/06) pagi. Keduanya mengenakan baju tahanan oranye dengan tangan diikat. Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan bahwa kliennya memilih tidak menandatangani berita acara pengalihan penahanan dari kepolisian ke kejaksaan. Menurutnya, dokumen itu tidak relevan, karena sejak awal Roy Suryo dan Tifa tidak pernah berstatus sebagai tahanan dalam proses perkara yang sedang berjalan. "Berita acara pengalihan penahanan dari Polda menuju ke Kejaksaan tadi tidak ditandatangani, ditolak, dan memang tidak relevan," kata Khozinudin, Senin (22/06), di Jakarta. Menanggapi hal ini, Polda Metro Jaya mengatakan seluruh proses hukum terhadap Roy Suryo dan Tifauziah sudah berjalan sesuai prosedur hukum. "Ini sudah melalui rangkaian mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan adanya putusan kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, Senin (22/06). Saat keluar dari mobil tahanan dan menuju Kantor Kejari Jaksel, Roy Suryo berjalan sambil mengucap "Alloh Akbar", sedangkan Tifauzia mengacungkan dua jari Roy dan Tifaβ€”panggilannyaβ€”sebelumnya sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Mereka dijerat pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Semula, tim penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia pada Jumat (19/06) lalu. Mereka ditangkap sebagai bagian proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, mereka ditangkap seiring pelaksanaan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TT," ujar Iman di Jakarta, seperti dilaporkan Kompas.com. Dijelaskan, tahap dua merupakan tindak lanjut dari berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21. Berkas inilah yang lantas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Mengenai alasan dua orang itu ditangkap, Iman menyebut langkah itu diperlukan guna memastikan proses pelimpahan berjalan lancar. "Penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," katanya. Setelah ditangkap, Roy dan Tifa akan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk menjalankan pemeriksaan kesehatannya. Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dr Tifa, ditangkap Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026) pagi. Roy Suryo dijemput di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB, adapun Tifa diamankan di apartemennya pada pukul 06.47 WIB. "Hari ini klien kami, Roy Suryo, dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Roy Suryo, Khozinudin, dalam keterangan tertulis, Jumat. Informasi soal penangkapan Roy dan Tifa ini merupakan babak baru dari proses hukum yang menjerat keduanya. Awal Juni lalu Polda Metro Jaya menyebut berkas penyidikan Roy dan Tifa telah mereka limpahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

✍️ SIMPULNEWS.BIZ.ID  •  πŸ“… 22 Juni 2026 BACA ANALISIS »